Untuk memasuki Austria pertama kali, seseorang harus meminta visa ke Bagian Konsuler Kedutaan Besar Austria di Jakarta. Visa yang dikeluarkan oleh kedutaan Austria di Indonesia adalah visa C dan D. Visa tersebut adalah visa jenis schengen yang bisa digunakan untuk berkunjung ke negara-negara di eropa yang memberlakukan visa schengen juga. Visa C adalah visa untuk kunjungan singkat sedangkan visa D adalah visa untuk kunjungan lama yang berlaku maskimal 6 bulan. Untuk tinggal lebih dari 6 bulan, seorang pemegang paspor biasa harus meminta ijin tinggal (Aufenthaltsbewilligung) sedang pemegang paspor dinas bisa meminta perpanjangan visa (Sichtvermerk). Perlu diketahui bahwa visa turis sama sekali tidak bisa diperpanjang atau diubah menjadi ijin tinggal.
Salah satu cara untuk bisa mendapatkan ijin tinggal di Austria adalah dengan cara mendaftar visa D. Visa D ini akan dikenakan harga sebesar 75 euro dan selesai paling cepat 14 hari kerja. Persyaratan pengajuan visa D adalah sebagai berikut:
Kalau mau tinggal di Austria lebih lama dari 6 bulan, maka anda harus mengajukan residence permit. Residence permit ini bisa diurus di Kedutaan Austria di Jakarta, walaupun yang menentukan boleh tidaknya anda tinggal di Austria adalah MA35 (kantor yang mengurusi ijin tinggal di Austria). Persyaratannya adalah sebagai berikut: