ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA DI AUSTRIA
Bab I
Umum
1. Dokumen ini adalah Anggaran Dasar Perhimpunan Pelajar Indonesia di Austria
2. Dokumen ini dan Penjelasannya beserta Anggaran Rumah Tangga dan Penjelasannya merupakan bagian yang tak bias dipisah-pisahkan.
3. Dokumen ini berisi 5 (lima) bab dan 13 (tiga belas) pasal
Bab II
Nama, Tujuan, Gerakan
1. Organisasi yang diatur dalam dokumen ini bernama Perhimpunan Pelajar Indonesia, selanjutnya dalam dokumen ini disebut PPi Austria saja.
2. PPI Austria merupakan organisasi independent yang bertujuan menghimpun pemuda dan pelajar Indonesia di Austria untuk memperjuangkan kepentingan bersama.
3. PPI Austria bergerak dalam bidang-bidang kepemudaan.
Bab III
Wilayah Kerja, Hukum yang Ditaati
1. Wilayah kerja PPI Austria ialah wilayah hukum Negara Republik Austria; di luar wilayah kerjanya PPI Austria hanya boleh diwakili oleh perwakilan resminya.
2. PPI Austria tunduk pada peraturan-peraturan yang berlaku di wilayah hukum Negara Republik Austria.
3. PPI Austria berkewajiban menyesuaikan diri apabila terjadi perubahan peraturan hukum di Republik Austria yang ada sangkut pautnya dengan PPI Austria
Bab IV
Kekuasaan dalam Organisasi
1. Kekuasaan dalam organisasi dipegang oleh para anggota dan diwujudkan dalam Musyawarah Anggota.
2. Jalannya organisasi dikendalikan oleh Pengurus PPI Austria.
3. Pengawasan atas jalannya organisasi dilakukan oleh para anggota.
Bab V
Pembubaran Organisasi
1. PPI Austria hanya bisa dibubarkan apabila peraturan di Republik Austria mengharuskannya atau paling sedikita ¾ (tiga perempat) dari anggota PPI Austria menginginkannya.
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA DI AUSTRIA
Bab I
Cukup jelas.
Bab II
Pasal 2: Yang dimaksud dengan independent ialah bahwa PPI Austria tidak terikat pada organisasi mana pun.
Pasal 3: Yang dimaksud dengan bidang-bidang kepemudaan ialah segala kegiatan positif yang secara umum sudah dianggap sebagai kegiatan pemuda dan/atau pelajar.
Sisanya cukup jelas.
Bab III
Pasal 1: Yang dimaksud dengan perwakilan resmi ialah orang atau orang-orang yang dipilih oleh Pengurus PPI Austria untuk membawa nama PPI Austria di luar wilayah kerja PPI Austria.
Pasal 3: Contoh dari peraturan-peraturan yang sangkut-pautnya dengan PPI Austria ialah peraturan tentang pembentukkan organisasi, kegiatan orang asing, dsb.
Sisanya cukup jelas.
Bab IV
Mekanisme pengaturan kekuasaan ini selanjutnya diatur oleh Anggaran Rumah Tangga.
Bab V
Mekanisme pembubaran organisasi selanjutnya diatur oleh Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di Wina
oleh Musyawarah Anggota PPI Austria
pada tanggal 20 Oktober 1991
Ketua Musyawarah
POEGOEH TJATOER HARIAGOENG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA DI AUSTRIA
BAGIAN I: UMUM
Bab I
UMUM
1. Dokumen ini adalah Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pelajar Indonesia di Austria
2. Dokumen ini dan Penjelasannya beserta Anggaran Dasar dan Penjelasannya merupakan bagian yang tak bisa dipisah-pisahkan.
3. Dokumen ini berisi 23 (dua puluh tiga) bab dan 69 (enam puluh sembilan) pasal.
Bab II
SINGKATAN
1. Dalam dokumen ini Perhimpunan Pelajar Indonesia di Austria selanjutnya disebut PPI Austria saja.
2. Dalam dokumen ini Anggota PPI Austria selanjutnya disebut Anggota saja.
3. Dalam dokumen ini Pengurus PPI Austria selanjutnya disebut Pengurus saja.
Bagian II : ORGANISASI
Bab III
NAMA
1. Nama organisasi dalam bahasa Jerman adalah Indonesischer StudentInnen Verein in Österreich
2. Nama organisasi dalam bahasa Inggris adalah Indonesian Students Association in Austria
Bab IV
KEUANGAN
1. Sumber keuangan PPI Austria ialah segala macam usaha yang sah menurut hukum.
2. Keuangan PPI Austria diatur oleh Pengurus.
3. Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan PPI Austria secara tertulis dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
LOGO, STEMPEL DAN KOP SURAT
(1) Logo PPI Austria berbentuk bujur sangkar berukuran 3 cm x 3 cm dengan sudut tumpul pada ke empat ujungnya. Dasar menggunakan warna putih dengan batas menggunakan warna hitam. Didalamnya terdapat tulisan PPI, tulisan 2 P dengan huruf besar berwarna hitam dan huruf i dengan huruf kecil dengan tanda titik membentuk buku terbuka berwarna merah putih. Dibawahnya terlihat tulisan AUSTRIA berwarna putih dan latar belakang warna merah serta diakhiri dengan tulisan Indonesischer StudentInnen Verein in Österreich.
(a) Stempel untuk fungsionaris PPI Austria berupa 2 (dua) buah garis setengah lingkaran berdiameter 8 centimeter. Warna dasar putih dengan tulisan ppi menggunakan huruf kecil berwarna hitam dan tulisan AUSTRIA menggunakan huruf kapital berwarna putih dengan dasar berwarna merah di bagian tengah serta tulisan Indonesischer StudentInnen Verein in Österreich berwarna hitam.
(2) Stempel yang digunakan PPI Austria untuk kebutuhan administrasi di internal dan eksternal administrasi terdiri dari:
(b) Stempel untuk Musyawarah Anggota PPI AUSTRIA berupa dua buah garis setengah lingkaran berdiameter 8 centimeter. Warna dasar putih dengan tulisan MUSYAWARAH ANGGOTA dengan huruf kapital berwarna merah, tulisan ppi menggunakan huruf kecil berwarna hitam dan tulisan AUSTRIA menggunakan huruf kapital berwarna putih dengan dasar berwarna merah di bagian tengah serta tulisan Indonesischer StudentInnen Verein in Österreich berwarna hitam.
(a) Untuk fungsionaris PPI Austria meliputi elemen-elemen logo PPI Austria di sisi bagian kiri, komponen tulisan PPI Austria, alamat sekretariat, website dan email di bagian tengah serta gambar lambang Negara Republik Indonesia di sisi bagian kanan.
(b) Ketentuan-ketentuan lain mengenai penggunaan logo, stempel dan kop surat PPI Austria diatur dengan surat keputusan yang ditetapkan oleh fungsionaris bersama Ketua Musyawarah Anggota.
Bab V
KOORDINATORAT PPI AUSTRIA
1. Di daerah-daerah tertentu di Republik Austria dapat dibentuk Koordinatorat PPI Austria di daerah tersebut dengan maksud untuk menggalang para pemuda dan pelajar Indonesia di daerah tersebut dalam kegiatan bersama.
2. Koordinatorat ini hanya dapat dibentuk apabila di daerah tersebut berdiam paling sedikit 4 (empat) Anggota dengan sepersetujuan Pengurus.
3. Pengurus berhak untuk menolak berdirinya suatu koordinatorat atau menetapkan suatu koordinatorat sebagai tidak sah.
4. Koordinatorat mempunyai peraturan-peraturan sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPI Austria; peraturan-peraturan ini hanya berlaku di koordinatorat yang bersangkutan.
5. Koordinatorat bertanggung jawab penuh atas semua kegiatannya.
6. Dalam kegiatannya, koordinatorat hanya boleh membawa nama PPI Austria dengan seizin pengurus dan koordinatorat yang bersangkutan.
Koordinatorat berhak meminta bantuan material maupun non material kepada Pengurus.
Bab VI
PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Dalam hal pembubaran organisasi diharuskan oleh suatu peraturan di Republik Austria sebagaimana disebut oleh Bab V pasal (1) Anggaran Dasar, langkah-langkah yang harus ditempuh ialah:
a. Dalam jangka waktu satu minggu setelah datangnya perintah pembubaran harus sudah terlaksana Musyawarah Anggota untuk pembubaran organisasi
b. Jumlah Anggota yang hadir dalam musyawarah Angota tidak mempengaruhi kesahan musyawarah.
c. Musyawarah Anggota tersebut menetapkan langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil untuk menjawab perintah pembubaran organisasi tersebut.
2. Dalam hal pembubaran organisasi diinginkan oleh para anggota sebagaimana disebut oleh Bab V pasal (1) Anggaran Dasar, langkah-langkah yang harus ditempuh ialah:
a. Keinginan untuk pembubaran organisasi ini harus diajukan secara tertulis kepada Ketua Musyawarah Anggota dengan ditandatangani oleh para pengaju.
b. Ketua Musyawarah Anggota selanjutnya memerintahkan Pengurus untuk mempersiapkan Musyawarah Anggota untuk pembubaran organisasi, yang harus sudah terlaksana paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah datangnya pengajuan.
c. Musyawarah Anggota ini hanya sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari seluruh Anggota; apabila syarat ini tidak terpenuhi pengajuan dianggap batal.
d. Organisasi harus dibubarkan apabila paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari yang hadir menyetujuinya.
Bab VI
LANGKAH-LANGKAH SETELAH PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Dalam hal organisasi dibubarkan, Pengurus mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Melaporkan pembubaran organisai kepada pihak yang berwenang.
b. Membereskan kekayaan organisasi; apabila organissasi masih mempunyai kekayaan, kekayaan tersebut disumbangkan pada organisasi-organisasi yang bergerak di bidang sosial; apabila organisasi mempunyai utang, Pengurus wajib membayar semua utang itu.
BAGIAN III : MUSYAWARAH ANGGOTA
Bab VIII
UMUM
1. Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di PPI Austria.
2. Musyawarah Anggota dilaksanakan paling sedikit satu (1) kali dalam satu (1) tahun dan hanya sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ (setengah) dari seluruh Anggota.
3. Musyawarah Anggota dipimpin oleh Ketua Musyawarah Anggota.
Bab IX
WEWENANG MUSYAWARAH ANGGOTA
1. Musyawarah Anggota mempunyai wewenang:
a. Membubarkan organisasi
b. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. Memilih dan memberhentikan Pengurus
d. Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
e. Memberhentikan seseorang sebagai Anggota
f. Menyusun dan mengesahkan Garis-garis Besar Program Kerja PPI Austria untuk seterusnya dijabarkan oleh Pengurus untuk pelaksanaanya
g. Lain lain yang sesuai dengan fungsi Musyawarah Anggota sebagai perwujudan kekuasaan Anggota.
Bab X
KETUA MUSYAWARAH ANGGOTA
1. Ketua Musaywarah Anggota dipilih oleh Musyawarah Anggota untuk masa jabatan satu (1) tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimum satu (1) kali masa jabatan.
2. Jabatan Ketua Musyawarah Anggota boleh dirangkap oleh Pengurus kecuali oleh Ketua PPI Austria dan Wakilnya.
3. Apabila karena satu dan lain hal Ketua Musyawarah Anggota harus meletakkan jabatannya dia boleh menunjuk seorang Anggota sebagai penggantinya; apabila hal ini tidak bias dilaksanakan Pengurus menetapan seorang Anggota sebagai Ketua Musyawarah Anggota.
4. Dalam pemilihan Ketua PPI Austria berlaku ketentuan khusus sbb.:
a. Ketua Musyawarah Anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
b. Apabila Ketua Musyawarah Anggota menggunakan hak dipilihnya maka jabatan ketua musyawarah untuk sementara dialihkan ke salah seorang Anggota yang tidak menggunakan hak dipilihnya.
c. Apabila Ketua Musyawarah Anggota terpilih sebagai Ketua PPI Austria maka Musyawarah Anggota segera mengadakan pemilihan Ketua Musyawarah Anggota yang baru.
BAGIAN IV: ANGGOTA
Bab XI
JENIS-JENIS KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan dalam PPI Austria dibedakan dalam anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan yang masing-masing tidak bisa dialihkan atau diwariskan kepada orang lain.
2. Yang termasuk anggota biasa adalah Warga Negara Indonesia minimum berusia 15 (lima belas) tahun dan sedang menuntut ilmu di salah satu tempatpendidikan formal di Republik Austria atau Warga Negara Indonesia berusia di antara 18 (delapan belas) dan 35 (tiga puluh lima) tahun yang berdomisili di Republik Austria.
3. Yang termasuk Anggota luar biasa ialah Warga Negara Asing berusia di antara 15 (lima belas) dan 30 (tiga puluh) tahun yang sedang menuntut ilmu di salah satu tempat pendidikan formal di Republik Austria.
4. Yang termasuk Anggota kehormatan ialah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang tidak memenuhi syarat sebagaimana disebut pasal (2) dan (3) di atas tetapi karena jasa-jasanya atau perhatiannya terhadap PPI Austria ditetapkan oleh Pengurus sebagai Anggota.
Bab XII
PENERIMAAN ANGGOTA
1. Setiap orang yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebut oleh Bab XI pasal (2) atau pasal (3) berhak untuk menjadi Anggota dengan jalan mendaftarkan diri kepada Pengurus.
2. Pengurus wajib menerima pendaftaran seseorang yang mendaftarkan diri sebagai anggota biasa apabila orang tsb. memenuhi syarat yang disebut oleh Bab XI pasal (2).
3. Pengurus berhak menolak pendaftaran seseorang yang mendaftarkan diri sebagai anggota luar biasa meskipun orang tsb. memenuhi syarat yang disebut oleh Bab XI pasal (3).
Bab XIII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1. Seseorang diberhentikan sebagai Anggota apabila:
a. Menyatakan diri keluar dari PPI Austria secara tertulis, atau
b. Diberhentikan oleh Musyawarah Anggota, atau
c. Tidak memenuhi lagi syarat yang disebut oleh Bab XI pasal (2) atau pasal (3).
2. Pengurus berhak mencabut status anggota kehormatan dari seseorang.
Bab XIV
HAK ANGGOTA
1. Hak-hak yang dimiliki oleh seluruh Anggota ialah:
a. Hak bertanya kepada pengurus tentang keadaan PPI Austria
b. Hak ikut serta dalam kegiatan-kegiatan PPI Austria
c. Hak ikut serta dalam Musyawarah Anggota
d. Hak berbicara dalam Musyawarah Anggota.
2. Hak-hak khusus untuk anggota biasa:
a. Hak memilih Ketua Musyawarah Anggota dan Ketua PPI Austria
b. Hak dipilih sebagai Ketua Musyawarah Anggota atau Wakilnya atau sebagai Pengurus
c. Hak dalam memberikan suara dalam Musyawarah Anggota.
3. Hak-hak khusus untuk anggota luar biasa
a. Hak memilih Ketua Musyawarah Anggota dan Ketua PPI Austria
b. Hak dipilih sebagai sebagai Pengurus, kecuali sebagai Ketua PPI Austria atau Wakilnya
c. Hak dalam memberikan suara dalam Musyawarah Anggota.
Bab XV
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota wajib:
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Mentaati setiap keputusan Musyawarah Anggota.
BAGIAN V: PENGURUS
Bab XVI
UMUM
1. Pengurus merupakan lembaga eksekutif yang mengendalikan jalannya organisasi.
2. Kekuasaan Pengurus berada di bawah kekuasaan Musyawarah Anggota.
3. Masa jabatan Pengurus ialah 1 (satu) tahun, sesudah itu Pengurus boleh dipilih kembali.
BAB XVII
SUSUNAN PENGURUS
1. Pengurus terdiri dari:
a. Ketua beserta Wakilnya
b. Sekertaris
c. Bendahara
d. Lain-lain yang dianggap perlu.
2. Jumlah pengurus yang berstatus anggota luar biasa paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari keseluruhan Pengurus.
Bab XVIII
PEMILIHAN PENGURUS
1. Musyawarah Anggota menetapkan seorang anggota biasa sebagai Ketua PPI Austria
2. Apabila Musyawarah Anggota tidak berhasil memilih Ketua PPI Austria maka jabatan Ketua PPI Austria dipegang oleh Ketua Musyawarah Anggota selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Setelah itu Musyawarah anggota harus sudah bisa memilih Ketua PPI Austria yang baru.
3. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemlihannya Ketua PPI Austria harus sudah memilih pengurus-pengurus lainnya dan melaporkan susunan Pengurus selengkapnya kepada para Anggota secara tertulis.
4. Ketua berhak untuk mengganti atau mengubah susunan Pengurus selama masa jabatannya.
Bab XIX
PEMBERHENTIAN PENGURUS
1. Pengurus harus meletakkan jabatannya apabila:
a. Masa jabatannya habis , atau
b. Diberhentikan oleh Musyawarah Anggota
2. Pengurus mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Musyawarah Anggota; dalam hal ini prosedur yang harus ditempuh ialah sbb.:
a. Pengurus mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Pengurus kepada Ketua Musyawarah Anggota secara tertulis dengan ditandatangi oleh Ketua PPI Austria dan disertai alasan pengunduran diri.
b. Ketua Musyawarah Anggota mempunyai waktu satu minggu untuk mempelajari permohonan pengunduran diri tsb. dan memutuskan apakah permohonan tsb. diterima atau ditolak.
Bab XX
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1. Pengurus mempunyai kewajiban:
a. Menjalankan roda organisasi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Garis-Garis Besar Program Kerja
b. Melaporkan susunan kepengurusan kepada pihak yang berwenang
c. Mempersiapkan Musyawarah Anggota
d. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus di akhir masa jabatannya
e. Memberikan informasi sejujurnya apabila para Anggota menanyakan keadaan organisasi.
2. Ketua PPI Austria mempunyai tugas:
a. Memimpin organisasi
b. Mewakili organisasi dalam hubungan denga pihak luar
c. Mengkoordinasi para pengurus lainnya
d. Lain-lain yang sesuai dengan jabatannya sebagai ketua organisasi.
3. Wakil Ketua PPI Austria mempunyai tugas:
a. Mewakili Ketua PPI Austria apabila dia berhalangan
b. Lain-lainnya yang sesuai dengan jabatannya sebagai ketua organisasi.
4. Sekertaris mempunyai tugas:
a. Mengatur administrasi organisasi
b. Tugas-tugas lain yang ditentukan oleh ketua PPI Austria dan sesuai dengan jabatannya sebagai sekertaris.
5. Bendahara mempunyai tugas:
a. Mengatur keuangan organisasi
b. Tugas-tugas lain yang ditentukan oleh ketua PPI Austria dan sesuai dengan jabatannya sebagai bendahara.
6. Pengurus lainnya mempunyai tugas sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketua PPI Austria.
Bab XXI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS DAN LAPORAN SEMENTARA
1. Di akhir masa jabatannya pengurus wajib mempertanggungjawabkan pekerjaannya dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Pengurus yang dibawakan di Musyawarah Anggota.
2. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus berisi:
a. Laporan kegiatan organisasi selama satu masa jabatan Pengurus
b. Laporan kekayaan organisasi
c. Laporan keuangan organisasi
d. Lain-lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
3. Sekurang-kurangnya enam (6) bulan setelah memegang jabatannya Pengurus wajib menyusun Laporan Sementara secara tertulis kepada para Anggota.
4. Laporan Sementara berisi:
a. Laporan kegiatan organisasi selama satu masa jabatan Pengurus
b. Laporan kekayaan organisasi
c. Laporan keuangan organisasi
d. Lain-lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
BAGIAN VI: PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bab XXII
PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPI Austria hanya bisa diubah apabila peraturan di Republik Austria mengharuskannya atau paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari anggota menginginkannya.
2. Dalam hal pengubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diharuskan oleh peraturan di Republik Austria, langkah-langkah yang harus ditempuh ialah sbb:
a. Dalam jangka waktu satu minggu setelah datangnya perintah pengubahan harus sudah terlaksana Musyawarah Anggota untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Jumlah Anggota yang hadir dalam Musyawarah Anggota tsb. tidak mempengaruhi kesahan musyawarah.
c. Musyawarah Anggota tsb. menetapkan langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil untuk menjawab perintah pengubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tsb.
3. Dalam hal pengubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diinginkan oleh para Anggota, langkah-langkah yang harus ditempuh ialah sbb.:
a. Keinginan untuk pengubahan tsb. harus diajukan secara tertulis kepada Ketua Musyawarah Anggota dengan ditandatangani oleh para pengaju.
b. Ketua Musyawarah Anggota selanjutnya memerintahkan Pengurus untuk mempersiapkan Musyawarah Anggota untuk pengubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang harus sudah terlaksana paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah datangnya pengajuan.
c. Musyawarah Anggota ini hanya sah apabilah dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota; apabila syarat ini tidak terpenuhi pengajuan dianggap batal.
d. Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya sah apabila paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir menyetujuinya.
e. Musyawarah Anggota tsb. kemudian menetapkan langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru.
BAGIAN VII: KEADAAN DARURAT
Bab XXIII
KEADAAN DARURAT
1. Apabila Ketua PPI Austria beserta Wakilnya tidak bisa lagi menjalankan fungsinya maka Sekretaris dan Bendahara mengambil alih jabatan Ketua PPI Austria dan Wakilnya.
2. Dalam hal pasal 1 di atas tidak bisa dilaksanakan, maka Ketua Musyawarah Anggota mengabil alih jabatan Ketua PPI Austria.
3. Dalam hal pasal 2 di atas juga tidak bisa dilaksanakan, maka para Anggota berkumpul untuk membicarakan langkah langkah yang perlu diambil; perkumpulan Anggota ini hanya sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ (setengah) dari seluruh Anggota; perkumpulan angota ini berhak mendapat status Musyawarah Anggota.
Catatan:
Substansi Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pelajar Indonesia di Austria diatas telah dilakukan penyesuaian melalui :
PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA DI AUSTRIA
Bab I
Cukup jelas.
Bab II
Cukup jelas.
Bab III
Nama-nama ini dipakai dalam berhubungan dengan pihak luar yang tidak menggunakan bahasa Indonesia
Bab IV
Pasal 1 : Termasuk dalam usaha yang sah ialah iuran anggota. Besar dan cara pembayaran iuran anggota ditetapkan oleh Musyawarah Anggota. Apabila Musyawarah Anggota tidak memutuskan adanya iuran anggota, maka selama satu masa jabatan Pengurus tidak ada kewajiban bagi para Anggota untuk membayar iuran.
Pasal 3 : Selanjutnya lihat Bab XXI.
Sisanya cukup jelas.
LOGO, STEMPEL DAN KOP SURAT
Pasal 1: Bagian penjelasan dan arti dari masing-masing bagian dalam logo PPI
a) Arti huruf PPI dalam logo adalah Perhimpunan Pelajar Pemuda Indonesia.
b) Warna dominan merah dan putih adalah melambangkan warna bendera Negara Republik Indonesia.
c) Gambar buku terbuka melambangkan pemuda Indonesia yang selalu mengejar ilmu pengetahuan dan pendidikan untuk memajukan bangsa.
d) Segi empat yang tidak runcing pada semua sisi logo PPI melambangkan bahwa organisasi PPI adalah yang fleksibel, tidak kaku dan mampu menaungi seluruh anggotanya dimanapun berada di negara Austria.
Pasal 2: Sudah jelas
Bab V
Dasar pemikiran dari pembentukan koordinatorat-koordinatorat ini ialah sbb.:
Dari sejak pembentukan PPI Austria pada umumnya para Anggota bertempat tinggal di Wina, karena itu kegiatan-kegiatan PPI Austria umumnya hanya dilakukan oleh para anggota yang tinggal di Wina itu. Di sini para anggota yang tinggal di luar Wina sering tidak tersentuh oleh kegiatan-kegiatan tsb. Untuk memberikan kesempatan bagi sesama anggota untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sendiri, maka dibentuklah koordinatorat-koordinatorat ini. Pembentukan koordinatorat-koordinatorat ini diharapkan lebih luwes, sederhana, dan efektif daripada pembentukan cabang-cabang PPI Austria.
Bab VI
Cukup jelas.
Bab VII
Pasal 1 : c. Dalam hal ini kepada pihak kepolisian, kemudian apabila perlu juga kepada partner PPI Austria dalam masalah keuangan.
Sisanya cukup jelas.
Bab VIII
Pasal 2 : Kecuali untuk pembubaran organisasi atau pengubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya lihat Bab VI dan Bab XXII.
Pasal 3. : Selanjutnya lihat Bab X.
Sisanya cukup jelas.
Bab IX
Pasal 1 : f. Garis-garis Besar Program Kerja adalah rencana kegiatan-kegiatan yang diinginkan oleh Musyawarah Anggota. Ini merupakan landasan bagi Pengurus untuk mengusun program kerjanya.
Sisanya cukup jelas.
Bab XI
Pasal 2 : Yang dimaksud dengan tempat pendidikan formal ialah lembaga pendidikan yang diakui oleh Pemerintah Austria sebagai bagian dari sistem pendidikan di Republik Austria, mulai dari yang bertaraf Volksschule sampai yang bertaraf Hochschule.
Pasal 3 : lihat penjelasan pasal 2.
Sisanya cukup jelas.
Bab XII
Cukup jelas.
Bab XIII
Pasal 1 : c. Misalnya karena meninggal dunia, usianya tidak lagi memenuhi syarat, atau tidak lagi berdiam atau belajar di Austria.
Sisanya cukup jelas.
Bab XIV
Pasal 1 : a. Misalnya keadaan keuangan, program kerja, dsb.
Pasal 1 : b. Apabila dalam suatu kegiatan yang diikuti oleh PPI Austria tidak semua Anggota bisa mengikutinya, misalnya hanya perwakilannya saja, Pengurus menentukan siapa-siapa saja yang boleh ikut dalam kegiatan tsb.
Sisanya cukup jelas.
Bab XV
Cukup jelas.
Bab XVI
Cukup jelas.
Bab XVII
Pasal 1 : d. Misalnya seksi olahraga, seksi kebudayaan, dsb.
Sisanya cukup jelas.
Bab XVIII
Pasal 1 : Cara pemilihan Ketua PPI Austria ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 2 : Selama Ketua Musyawarah Anggota memegang jabatan Ketua PPI Austria dia memikul penuh hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab Ketua PPI Austria. Bila Ketua PPI Austria baru sudah terpilih, masa jabatannya ialah 1 (satu) tahun dikurangi jangka waktu selama Ketua Musyawarah Anggota mengambil alih jabatan Ketua PPI Austria.
Pasal 4 : Perubahan susunan Pengurus wajib diberitahukan secra tertulis kepada para Anggota.
Sisanya cukup jelas.
Bab XIX
Pasal 1 : b. Dalam hal pengurus diberhentikan oleh Musyawarah Anggota, Musyawarah Anggota memilih ketua PPI Austria yang baru, dan Ketua ini kemudian menyusun para Pengurus lainnya. Masa jabatan Pengurus baru ini tidak lagi 1 (satu) tahun, tetapi sampai masa jabatan Pengurus yang digantikan selesai.
Pasal 2 : Yang dimaksud Pengurus di sini ialah Pengurus secara keseluruhan, bukan perorangan.
Sisanya cukup jelas.
Bab XX
Pasal 1 : c. Dalam hal ini kepada pihak kepolisian, kemudian apabila perlu juga kepada partner PPI Austria dalam masalah keuangan.
Pasal 1 : d. Selanjutnya lihat Bab XXI.
Pasal 4 : b. Termasuk di dalamnya mencatat surat keluar, menerima surat masuk, mencatat daftar kekayaan organisasi, mencatat daftar Anggota, mencatat kegiatan-kegiatan organisasi, dsb.
Pasal 5 : b. Termasuk di dalamnya mencatat pemasukan dan pengeluaran organisasi dalam hal keuangan, berhubungan dengan partner PPi Austria dalam hal keuangan, dsb.
Sisanya cukup jelas.
Bab XXI
Pasal 2 : b. Yang dimaksud kekayaan ialah barang-barang yang dimiliki oleh organisasi; dalam laporan harus disebutkan keadaannya (baik atau buruk) dan taksiran harga jualnya.
Pasal 3 : Apabila karena satu dan lain hal masa jabatan Pengurus kurang dari 6 (enam) bulan maka kewajiban ini tidak perlu dilaksanakan.
Pasal 4 : b. Lihat penjelasan pasal 2 di atas.
Bab XXII
Cukup jelas.
Bab XXIII
Cukup jelas.
Catatan:
Substansi Penjelasan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pelajar Indonesia di Austria diatas telah dilakukan penyesuaian melalui:
1. Keputusan Amandemen yang telah dilakukan dan tercantum dalam keputusan dewan Musyawarah Anggota PPI Austria No. 01/SK/DMA/2009 tentang Berita Acara Musyawarah Anggota PPI Austria KE-1 Tahun 2009 tanggal 19 Juni 2009 dan ditandatangani oleh ketua Musyawarah Anggota PPI Austria periode 2009/2010, sdr. Supriyanto Ardjo Pawiro. Versi Asli Penjelasan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pelajar Indonesia di Austria yang disahkan dalam Musyawarah Anggota PPI Austria pada tanggal 20 Oktober 1991 dapat dilihat dalam PPI file(s)
2. Keputusan Musyawarah Anggota Perhimpunan Pelajar Indonesia di Austria No. 09/SK/DMA/2012 tentang Berita acara amandemen kedua Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pelajar Indonesia di Austria Musyawarah anggota PPI Austria tahun 2012 tanggal 1 Maret 2012 dan ditandatangani oleh ketua Musyawarah Anggota PPI Austria periode 2011/2012, sdr. Bakti Darma Putra. Versi Asli Penjelasan Amandemen ke-1 Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pelajar Indonesia di Austria yang disahkan dalam Musyawarah Anggota PPI Austria pada tanggal 19 Juni 2009 dapat dilihat dalam PPI file(s)
(3) Kop surat PPI Austria untuk kebutuhan administrasi di internal dan eksternal administrasi terdiri dari: